Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi. RPJMN 2020-2024 mengamanatkan 100 persen akses air minum layak, termasuk 15 persen akses air minum aman, serta 30 persen akses air minum perpipaan. Dalam penyediaan air bersih diperlukan sarana untuk memproduksi air bersih tersebut seperti bangunan pengolahan, pipa transmisi, jaringan pipa distribusi dan perlengkapan lainnya. Selain itu, diperlukan upaya pengujian kualitas air baku dan air bersih hasil olahan agar dapat memastikan pemenuhan terhadap kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam rangka upaya melestarikan fungsi air juga perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologi. Kebutuhan perusahaan akan pemenuhan standar baku mutu air buangan dari Sewage Treatment Plant (STP) dalam rangka ketaatan pada aturan pemerintah yang berlaku, perlindungan lingkungan dan agar dapat menjamin kelangsungan bisnis.